Jakarta, OB.com – Kementerian Perhubungan menyiapkan peraturan baru tentang taksi online, pengganti Permenhub 108 tahun 2017 yang dicabut oleh MA. Regulasi baru itu masih berupa draft yang harus dibahas lebih lanjut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam regulasi baru itu, pihaknya sedang membahas dengan internal maupun Organda. Ia tak menyebutkan target regulasi yang baru itu rampung dibuat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon yang telah dibacakan pada 31 Mei 2018 dan diunggah ke laman resmi MA pada Rabu, 12 September 2018.
Sejumlah pasal dalam Permenhub yang menjadi polemik karena dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Meski demikian, menurut Budi, ada beberapa pasal dalam Permenhub 108 tahun 2017 yang diterima dan ditolak oleh pengemudi. Ia mengatakan pasal yang tak dipermasalahkan tersebut akan tetap dimasukkan ke dalam aturan baru
“Yang diterima oleh MA kita masukan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini,” ujar dia.
Budi menjelaskan salah satu pasal yang ditolak yaitu terkait penempelan stiker. Lalu menyangkut masalah pembatasan kuota taksi online itu diterima. (fiz)
