Connect with us

Online Bekasi

Penganiaya Anak Lima Tahun di Bekasi Dibekuk

News

Penganiaya Anak Lima Tahun di Bekasi Dibekuk

Tersangka

Onlinebekasi.com – Tersangka penganiaya anak berusia lima tahun di Perumahan Lingkar Prima Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dibekuk di tempatnya bersembungi di Cirebon, Jawa Barat. Tersangka Ariyanto alias Ari kini telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota.

“Tersangka kami tangkap tanpa memberikan perlawanan,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko, Selasa (2/10).

Ariyanto alias Ari (29) diburu polisi karena menghilang setelah peristiwa terjadi pada Sabtu pagi (22/9) lalu. Polisi sempat menuju ke Kebumen, Jawa Tengah. Namun, sampai di sana tersangka tak ada di tempat.

“Ada informasi kalau tersangka berada di Cirebon, sehingga tim menuju ke sana melakukan penangkapan,” kata Wijdonarko.

Ariyanto adalah kawan dari ibu korban. Dia ke lokasi lebih dulu bersama dengan dua kawannya usai pesta minuman keras bersama dengan ibu korban di sebuah kafe di Medansatria.

“Dua temannya sudah diperiksa sebagai saksi,” ujar Wijdonarko.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, dijerat dengan pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, M ditemukan ibunya dalam kondisi berdarah-darah. Kepalanya robek, wajahnya penuh luka memar. Ibu korban Ani menemukan anaknya tak berdaya usai pulang dari minum-minuman keras di sebuah kafe. (fiz)

 

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top