Onlinebekasi.com – Aparat Polres Metro Bekasi Kota membongkar praktik prostitusi di apartemen Center Point di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Sebanyak 21 PSK dan 3 mucikari ditangkap dalam operasi pada Sabtu malam lalu.
“Tiga orang mucikarinya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih di Bekasi, Senin (9/10).
Ketiga tersangka antara lain Mustakim, Saputro, dan Jenio. Mereka dijerat dengan pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun. Polisi menyita belasan kondom, uang tunai Rp 4,5 juta, dan tiga telepon selular
Menurut dia, tarif prostitusi di apartemen tersebut berkisar mulai Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Modusnya yaitu membuka jasa layanan melalui situs jejaring sosial facebook, twitter, dan lainnya.
“Setelah mendapat pelanggan, mucikari lalu menemui dan menerima uang boking,” ujarnya.
Setelah itu, pelanggan diarahkan menuju ke kamar yang sudah ditunggu oleh pekerja seks komersial. Menurut dia, kasus tersebut terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat, dimana ada sejumlah kamar yang dicurigai dijadikan tempat prostitusi.
“Kami kemudian melakukan operasi, dan menggerebek kamar dipakai untuk prostitusi,” ujarnya. (fiz)