Onlinebekasi.com – Aparat Polres Metro Bekasi Kota menggelandang sebanyak empat orang terapis dari hotel Aston, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, pada Kamis (31/1). Keempatnya yang memiliki bodi tambun tersebut diduga menjadi pekerja seks komersial.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari unit kriminal khusus mendapatkan informasi adanya transaksi prostitusi di hotel tersebut. Kemudan polisi melakukan penggerebekan.
“Polisi mengamankan SN alias R dengan barang bukti sebuah telepon genggam setelah transaksi,” kata Eka, Jumat (1/2).
SN terapis yang juga melayani jasa seks sekaligus mucikari, dia baru saja mengantarkan tiga orang terapis yang juga menjadi pekerja seks komersial ke kamar hotel yang telah disewa. Ketiganya adalah SA alias Dela, SW alias Peni, dan MRS, mereka adalah terapis yang juga PSK di wilayah Cikarang.
“Tarif mereka Rp 1 juta diluar biaya sewa hotel dan jasa antar,” ujar dia.
Kasus di hotel ini bermula ketika SN mendapatkan pelanggan ketika menjadi terapis di SPA & Refleksi di kawasan Cikarang. SN kembali ditawari pelanggannya lagi tapi meminta mengajak tiga orang teman lainnya.
“Jadi langganan di tempat kerja SN ini minta dilayani hubungan badan tapi minta SN cari tiga temannya lagi karena pemesan ini mau ajak teman lainnya,” katanya.
Barang bukti disita berupa tujuh kondom belum terpakai dari kamar 601 yang digunakan SC, 3 bungkus kondom belum terpakai dari kamar 603 yang digunakan SW, uang Rp 3,5 juta dari SN, dan dua kartu akses masuk ke dalam kamar hotel. (fiz)
