Onlinebekasi.com – S, pria berusia 27 tahun ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dia dijebloskan ke penjara akibat perbuatan kejinya. Membunuh istrinya sendiri berinisial N (29) hanya karena cemburu.
Jasad N ditemukan membusuk di kediamannya di Kampung Gebang Malang, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru pada Senin (4/3) lalu pukul 22.00 WIB. Warga curiga dengan aroma tidak sedap yang menyeruak dari kediaman korban.
“Ketika diperiksa, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Wito, Rabu (6/3).
Hasil olah tempat kejadian perkara menyimpulkan bahwa korban tewas tidak wajar. Keterangan sejumlah saksi di lokasi, pelaku pembunuhan mengarah ke S, suami korban itu sendiri.
“Tersangka kami tangkap sejam setelah dilakukan olah TKP,” ujar dia.
Tersangka menurut dia, mengakui perbuatannya. S membunuh istrinya sendiri pada Rabu (27/3) lalu pukul 01.00 WIB. S tak sendiri, dia dibantu oleh kawannya M yang bertindak sebagai eksekutor. Adapun S berperan memegangi kaki dan tangan korban agar tidak berontak.
“Motifnya karena sakit hati dan cemburu. Tersangka pernah melihat korban berkomunikasi dengan pria lain,” ujar dia.
Sebelum pembunuhan terjadi, kedua pasangan suami-istri tersebut sempat ribut berkepanjangan hingga akhirnya pisah ranjang. Puncaknya pada Selasa, (26/2) tersangka merencanakan pembunuhan itu. Dia mengajak M, kawannya yang ada di Jonggol.
“Korban dibekap menggunakan bantal, dan dicekik lehernya hingga meninggal dunia,” ujar Wito.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Serang Baru. S dan M dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun. Barang bukti disita berupa bantal, sepeda motor, hasil otopsi, dan kardus telepon genggam. (fiz)