BEKASI – Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal pemberhentian Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis NIK mendapatkan perhatian khusus anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary.
Seperti yang disampaikan dalam surat Walikota nomor : 440/2169/DINKES pada tanggal 23 Maret 2022 yang didalamnya terdapat informasi yang mengatakan bahwa terhitung Tanggal 1 April 2022 Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK dihentikan kerjasamanya.
“Kebijakan Penghentian LKM NIK kami nilai terlalu prematur karena Kota bekasi masih belum mencapai UHC (Universal Health Coverage) yang tingkat pencapainnya baru 85% penduduk Kota Bekasi memiliki BPJS. Sedangkan untuk mencapai UHC dibutuhkan tingkat kepesertaan mencapai 95%,”ucap Dewan dari Daerah Pemilihan Jatiasih dan Jatisampurna.
Seperti diketahui bersama, lanjut Latu tahun 2022 dianggarkan 64M untuk Jamkesda, dengan target peserta sebanyak 235.371 jiwa.
“Memang direncanakan akan ada penambahan kepesertaan BPJS sebanyak 169,869 jiwa pada bulan Maret sampai April, tapi hal itu baru bisa menaikan angka 90% dari UHC dan masih dibutuhkan 136.652 jiwa peserta baru lagi untuk mencapai 95% dan mencapai UHC,”tambahnya.
Kondisi inilah yang Menurut Bang Jampang – sapaan akrab Latu Har Hary, agar pemerintah Kota Bekasi masih harus terus memberikan layanan LKM-NIK sebagai pendamping bagi mereka yang belum memiliki BPJS atau memiliki BPJS tapi iurannya tertunggak dan belum menjadi kepesertaan BPJS PBI APBD.
“Kami di Komisi IV tentu sangat mendukung Kota Bekasi untuk percepatan UHC, tapi melihat kondisi di lapangan tentunya kita juga jangan terlalu terburu-buru melepas kebijakan LKM-NIK,”tegasnya.
Masih menurut Latu, idealnya sampai akhir tahun 2022 LKM-NIK masih dibutuhkan sebagai pendampingan, karena Kesehatan menjadi hal yang utama yang layanannya harus diberikan kepada masyarakat kota Bekasi.
“DPRD Kota Bekasi harus segera memanggil Plt. Walikota, Dinas dan stake holder terkait untuk bisa mendapatkan penjelasan yang komprehensif terkait permasalahan ini agar masyarakat kota Bekasi tidak khawatir ataupun dirugikan,”pungkasnya. (Muh)
