Connect with us

Online Bekasi

Ini Klarifikasi Pemkot Bekasi Terkait Baliho Politik

News

Ini Klarifikasi Pemkot Bekasi Terkait Baliho Politik

Penertiban Spanduk : Beberapa TKK terlihat sedang menertibkan baliho dan spanduk

BEKASI – Melalui siaran pers, Humas Pemerintah Kota Bekasi menanggapi pemberitaan yang ditayangkan onlinebekasi.com terkait pemberitaan bukan tupoksi tkk pasang baliho politik, rabu (30/3).
Berikut pernyataan resmi Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi,  Sajekti Rubiah.

*SIARAN PERS HUMAS KOTA BEKASI*Rabu 30 Maret 2022 


*Pemkot Bekasi Klarifikasi Pemberitaan Pemasangan Baliho Oleh TKK*


KOTABEKASI – Melalui Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah, Pemkot Bekasi melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan media online terkait bukan tufoksi tkk pasang baliho politik.


Pemberitaan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pemberitaan dan foto beredar dalam memajang atau mendirikan alat parga sosialisasi salah satu partai politik.


“Kami melakukan konfirmasi terkait keterlibatan pegawai TKK menurut sebuah pemberitaan yang diduga melakukan politik praktis. Sehingga segera harus ditangani sesuai prosedur dan telah kami lakukan klarifikasi kepada OPD terkait yakni DBMSDA dan beberapa saksi,” Ujar Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah.


Lanjut Sajekti menambahkan setelah ditelusuri terkait kebenaran informasi dilapangan.


“Tim yang bertugas dilapangan adalah dalam rangka pengendalian dan penertiban objek reklame kain/banner yang tidak berizin baik baliho/spanduk dan hari ini giat dimulai dari wilayah Jatiasih dan Jatisampurna, itu dilakukan penertiban sedang dilakukan pencopotan gambar dan sebagai bukti pendukung ada bukti serta laporan dokumentasinya,” jelas Sajekti.


Sajekti juga mengatakan penertiban reklame tak berijin memang sedang dilakukan oleh pemerintah Kota Bekasi dalam rangka penindakan reklame nakal serta peningkatan pendapatan asli daerah.


“Penertiban dan menindak tegas baliho dan reklame yang tak ada ijin, jika tidak ada ijin maka harus dicopot dan diturunkan. Dalam rangka penindakan terhadap para reklame nakal untuk peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Sajekti. (HUMAS/muh)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top