Connect with us

Online Bekasi

Terkait Penyesuaian Tarif, PDAM Bhagasasi Kedepankan Unsur Keadilan dan FCR

Bisnis

Terkait Penyesuaian Tarif, PDAM Bhagasasi Kedepankan Unsur Keadilan dan FCR

Sosialisasi Tarif : Jajaran Direksi PDAM Tirta Bhagasasi mensosialisasikan terkait penyesuaian tarif progresif. Agenda yang di gelar di hotel Nuanza, Cikarang dilaksanakan dalam rangka mengendapkan unsur keadilan bagi pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi. (ist)

CIKARANG – PDAM Tirta Bhagasasi akan menaikan tarif Berdasarkan keputusan bersama Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor HK 02.02/Kep 386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber 02-EK/VIII/2022 “Tentang Tarif Air Minum Rumah Tangga Mewah dan Tarif Progresif di Wilayah Pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi” tertanggal 15 Agustus 2022. 


Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim menjelaskan, penyesuaian tarif ini hanya untuk kalangan perumahan mewah saja, bukan untuk golongan 1A dan 1B dan golongan niaga dan instansi pemerintah. 


“Reklasifikasi penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah, seperti Perumahan Kemang Pratama, Villa Taman Kartini, dan perumahan real estate lainnya itu akan ada penyesuaian tarif,” ujar Usep Rahman Salim dalam kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Tarif atas Reklasifikasi Golongan Pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di Hotel Nuanza Cikarang, Rabu (31/8/2022).

Usep memaparkan, pemberlakuan tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari September 10%, Oktober 30%, November 40%, dan Desember 20%. Sedangkan, atas tarif disesuaikan untuk menjadi penerimaan yang diterima tahun ini adalah sebesar 80%. 


Untuk wilayah Jababeka, Grand Wisata serta Grand Cikarang City (GCC), kata Usep, akan diberlakukan penyesuaian tarif bulan Januari 2023. 


“Penyesuaian tarif mempertimbangkan unsur keadilan, dan kondisi keekonomian dimana per bulan Juli 2022 tarif listrik industri mengalami kenaikan sebesar 8,5%, serta kenaikan harga BBM,”jelasnya.


Dengan adanya kenaikan ini (tarif listrik dan kenaikan bbm) mempengaruhi biaya produksi, mengingat tarif listrik dan BBM yang dibebankan ke PDAM adalah tarif industri. Sementara, pelayanan air bersih yang dilakukan PDAM sebagian untuk keperluan sosial masyarakat dan rumah tangga kurang mampu,” terang Usep. 


“Jadi sudah enam tahun kami tidak lakukan penyesuaian tarif. Hal ini sesuai regulasi Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dengan mempertimpangkan Full Cost Recovery (FCR),”kata Usep sambil menambahkan penjualan dan biaya produksi harus imbang.


Usep berharap, dengan adanya penyesuaian tarif ini nantinya akan berdampak pada peningkatan pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi yang mengutamakan kepuasan pelanggan dengan layanan 24 jam. 


“Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan. Dalam pelayanan pelanggan, PDAM mengutamakan kepuasan pelanggan dengan pelayanan selama 24 jam, terkecuali ada perbaikan yang sifatnya insidentil,” harapnya. 


Seperti diketahui, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi didirikan berdasarkan Perda Pemerintah Kabupaten Bekasi No 04/HK-D/PU 013 1/VIII/1981. Saat ini, berusia 41 tahun tepat tanggal 29 September 2022 Jumlah pelanggan atau Sambungan Langganan (SL), tiap tahun terus bertambah. 


Posisi saat ini, pelanggan sekitar 350.000 SL Pelanggan tersebar di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Namun ada pelanggan Non Aktif (tidak aktif) sekitar 50.000 SL 
Untuk pelanggan non aktif, Direksi lewat keputusan memberikan kemudahan. Per tanggal 1 Juli sampai 31 Desember 2022, pelanggan non aktif dapat melakukan Penyambungan Kembali (PK) dengan biaya gratis. 


Untuk tagihan rekening yang terhutang selama non aktif. dapat dibayar dengan dicicil atau tunai (cash). Dengan demikian, para pelanggan non aktif, diharapkan aktif kembali. (muh)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top