Onlinebekasi.com – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya mengungkap kasus curanmor di wilayanya. Dua orang yang telah beraksi di 76 lokasi dibekuk.
Pengungkapan diawali dari kasus curanmor di Kp. Rawajulang Rt.002 Rw.001, Desa Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
“Hari ini kami melakukan rilis di tempat kejadian perkara kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” kata Gidion, Selasa (8/11/2022).
Dari pengungkapan ini, penyidik meringkus dua pelaku yaitu H (33) dan M (40). pengakuannya, mereka beraksi di 76 tempat kejadian perkara.
Selain pelaku, penyidik juga turut mengamankan barang bukti kunci magnet, kunci letter Y, beberapa unit sepeda motor, HP, dan gunting.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat denga Pasal 363 Ayat (1) KUH-Pidana KUHP. “Ancamanya 7 tahun kurungan penjara”, pungkas Gidion. (adi)
