Onlinebekasi.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sedang mengejar luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas wilayah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 terkait penataan ruang.
“Kalau saat ini RTH eksisting berkisar antara 16-17 hektare, ada kenaikan dari tahun sebelumnya namun masih belum optimal. Minimal 30 persen dan itu yang akan terus kita kejar,” kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro, Sabtu, 8 April 2023.
Dia mengatakan luas area RTH di Kabupaten Bekasi itu merupakan area privat serta publik. “Jadi RTH itu ada tanggung jawab pihak swasta (privat) dan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” ucapnya.
Pemerintah daerah terus berupaya melakukan pemenuhan area ruang terbuka hijau melalui sejumlah upaya antara lain pembangunan taman serta area hijau publik hasil program corporate social responsibility.
Benny memastikan pemenuhan area RTH juga turut dimasukkan ke dalam pembahasan revisi perubahan peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yakni minimal 30 persen wilayah perkotaan.
“Sekarang masih dibahas. Karena masih dibahas ketentuannya pasti 30 persen dari total wilayah perkotaan Kabupaten Bekasi,” ucapnya.(advertorial).
