Onlinebekasi.com – Satu dari 10 rumah di Cluster Green Village, Bekasi Utara terancam dibelah. Pasalnya, sebagian lahan masuk dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi milik orang lain.
Pemilik lahan sekarang hanya memagar tembok di bagian teras. Hal ini merupakan kebijakan yang diberikan kepada pemilik rumah dua lantai tersebut.
Pemilik lahan memenangkan gugatan kepemilikan lahan seluas 376 meter. Sembilan rumah lainnya yang terdampak kehilangan akses jalan. Akses menuju ke rumahnya hanya berjarak 85 sentimeter dari tembok beton yang didirikan pemilik lahan.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknhya akan melakukan investigasi ihwal kasus tersebut, mulai dari perizinan sampai dengan proses pembangunan rumah-rumah klaster itu.
“Nanti akan diinvestigasikan, diinventarisasikan, kemudian mengambil langkah-langkah sesuai dengan kondisi yang ada,” kata Tri Adhianto.
Editor: Adi T