Connect with us

Online Bekasi

Warga Tolak Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah oleh Pemerintah

News

Warga Tolak Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah oleh Pemerintah

Demo

Warga Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah itu.

Perwakilan warga setempat Abdurahim Ibnu Hakim mengatakan alasan penolakan TPST adalah lokasi pembangunan yang berjarak relatif dekat permukiman mereka yakni kurang dari 500 meter.

“Padahal jika mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2013, jarak TPST ke permukiman seharusnya minimal 500 meter,” katanya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

Perwakilan warga setempat Abdurahim Ibnu Hakim mengatakan alasan penolakan TPST adalah lokasi pembangunan yang berjarak relatif dekat permukiman mereka yakni kurang dari 500 meter.

“Padahal jika mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2013, jarak TPST ke permukiman seharusnya minimal 500 meter,” katanya dilansir dari Antara.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penghitungan jarak yang mengacu aplikasi digital Google Maps, titik pembangunan TPST tersebut hanya berjarak 159 meter dari Perumahan TKR bahkan kurang dari 100 meter dari Perumahan KSR.

“Kami mohon kepada para pemangku kebijakan untuk memindahkan rencana pembangunan TPST ini karena jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman kami,” katanya.

Sebagai bentuk penolakan, warga telah memasang spanduk berukuran 4×2 meter sebanyak dua buah di sekitar wilayah yang nanti akan dijadikan TPST sejak satu bulan lalu. Pihaknya juga mengumpulkan tanda tangan sebagai bukti warga sepakat menolak pembangunan tersebut.

“Saya warga perumahan Kertamukti blok E 6 menolak adanya rencana TPST di sini, harusnya cari tempat yang luas jauh dari pemukiman warga, pokoknya di sini tidak layak,” kata warga lain Endang Kusnawati.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi merespon penolakan dengan menjadwalkan sosialisasi dan edukasi terkait manajemen pengelolaan TPST dengan sistem 3R kepada warga di sekitar lokasi TPST. Dengan demikian, kesehatan, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan warga terjamin.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top