Connect with us

Online Bekasi

Begal di Babelan Sudah Ditangkap Polisi, Kini di Penjara

News

Begal di Babelan Sudah Ditangkap Polisi, Kini di Penjara

Ditangkap

Onlinebekasi.com – Polisi menangkap tiga pelaku begal. Ketiganya AR alias Kuping (20), PA (17) dan MNR alias Acong (20). Polisi menyita sebilah golok yang biasa dipakai menakuti korban.

Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Witrionaldi mengatakan, peristiwa pencurian terjadi dengan waktu yang berbeda beda.

“Ada tiga kejadian yang dilaporkan pada 28 Maret, 19 dan 21Juni 2023, di wilayah Kampung Kedaung, dan Jalan Raya Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Bekasi,” kata AKP Witrionaldi, Minggu (23/7/2023) pagi.

Tiga kejadian tersebut, merupakan dari pelaku mengincar ketiga korban saat melintas dijalan raya. Dari laporan para korban ke Mapolsek Babelan, pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan mencocokkan ciri ciri pelaku.

“Laporan korban kehilangan motor dengan cara mengancam dengan mengguna kan senjata tajam jenis golok,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku satu persatu ditangkap kepolisian di dua wilayah berbeda pada 19 dan 20 Juli. Ketiganya kini mendekam di tahanan Polsek Babelan.

infobekasi

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top