Onlinebekasi.com – Seorang pegawai berstatus ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, 42 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Bekasi Kota.
“Setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (2/1/2023).
Kasus KDRT dilaporkan ke polisi pada 2021 lalu. Tapi, korban meminta laporan dihentikan karena terlapor mempunyai itikad baik dan ingin memperbaiki hubungan dalam berumah tangga.
Namun, seiring berjalan waktu, sikap AF tidak berubah. Kejadian KDRT kembali berulang, sehingga pada 2023 pelapor meminta penyidik untuk melanjutkan laporannya. Rekaman detik-detik KDRT yang terekam kamera CCTV pun viral di media sosial belakangan ini.
“Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat,” jelasnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 4 UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Reporter: Fahmi
Editor: Adi T
