Onlinebekasi – Polisi mengungkap kasus begal di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi. Dua anak muda ditangkap dan dijadikan tersangka. Keduanya masing-masing IP, 20 tahun dan DA, 25 tahun. Sedangkan, empat lagi masih diburu masing-masing B, T, J dan P.
Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn mengatakan, pengungkapan bermula polisi menyelidiki kasus begal di dua lokasi di Jalan Cipete Raya pada awal Agustus lalu dan depan kolam renang Colombus pada 27 Agustus lalu.
“Modusnya memepet, lalu merampas,” kata Kapolsek kepada wartawan.
Dalam penyelidikan itu, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ditemukan empat sepeda motor di kebun kosong di Gang Bengkong. Dari sebuah kontrakan di sana, polisi menangkap dua orang.
Polisi juga menemukan sebanyak tiga sepeda motor lagi milik tersangka. Total dari lokasi penangkapan, ada tujuh sepeda motor disita. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang.
Kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Reporter: Yayan
Editor: Adi T