Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Wajib hanya perlu membayar pajak setahun ini saja.
“Kami mengampuni seluruh tunggakan kendaraan bermotornya, tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi mengatakan, berapapun tunggakannya mulai 2024 ke belakang akan dihapuskan. Program pengampunan ini untuk mengajak masyarakat kembali tertib bayar pajak kendaraan bermotor ke depannya.
Dedi mengatakan, uang pajak kendaraan bermotor akan dipakai seratus persen untuk infrastuktur jalan di seluruh Jawa Barat.