Connect with us

Online Bekasi

Keluarga Pasien Jadi Tersangka Penganiayaan Satpam RS Mitra Bekasi Barat

News

Keluarga Pasien Jadi Tersangka Penganiayaan Satpam RS Mitra Bekasi Barat

Tersangka

Polisi menetapkan AFET 25 tahun, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas keamanan Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Barat bernama Sutiyono 39 tahun.

“Kita tetapkan (AFET) status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat, 11 April 2025.

Pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan AFET sebagai tersangka. Tersangka dijemput di bandara setelah melakukan perjalanan dari Pontianak Kamis malam.

Terrsangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancamannya lima tahun penjara.

Dalam perkara ini, Satpam RS yang menjadi korban sempat dirawat di ICU. Kondisinya kini berangsur pulih. Kronologi awal yaitu Satpam menegur tersangka di parkiran.

Kendaraan tersangka, kata Kasat, mengganggu jalur ambulans. Setelah peneguran itu, terjadi aksi pendorongan hingga pembantingan.

Kuasa hukum tersangka, M Syafri Noor mempertanyakan pasal penganiayaan yang disangkakan terhadap kliennya. “Dalam BAP tak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan,” kata Syafri.

Dalam kejadian, kata dia, saling dorong hingga terpeleset lalu jatuh. “Tidak ada niat mencelakai,” katanya. Jatuhnya pun, kata dia, sempat ditahan oleh kliennya.

Karena itu, ia meminta rumah sakit membuka rekam medis ketika satpam itu dirawat setelah kejadian. Adapun peristiwa bermula ketika satpam RS menegur tersangka di parkiran.

Pihak keluarga juga membantah tersangka melarikan diri. Adapun di Pontianak, keluarga sedang mengurus pemakaman, dimana dalam kejadian itu kakek tersangka meninggal usai dirawat di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.

Reporter: fahmi
Editor: adi t

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top