Onlinebekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Dua orang penyelenggara negara, sedangkan satu pihak swasta.
Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, berstatus aktif ASN berinisial AZ, Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M dan eks Kabid Kepemudaan atau anak buah AZ berinisial, MAR.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kota Bekasi, Ryan Anugrah pada Kamis malam, 15 Mei 2025 mengatakan, penyelidikan bermula dari temuan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK).
Temuan itu menyebut ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,7 miliar dalam pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 di Dispora Kota Bekasi, pada periode 2023.
Kuasa hukum AZ dan MAR, Yoga Gumilar mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan.
“Terkait hasil dan lain sebagainya, kita lihat saja nanti di persidangan,” kata Yoga kepada wartawan. (adi)
