Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan JP (59), guru olahraga di SMP Negeri 13 sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelecehan itu dilakukan tersangka sebanyak tiga kali di ruang osis sekolah.
“Pengakuan korban, pelaku telah melecehkan sebanyak tiga kali. Akibat pelecehan itu, korban mengalami tekanan mental bahkan korban berupaya untuk melukai diri sendiri,” kata Kusumo saat rilis pers di kantornya, Rabu (27/8/2025).
Kronologi kasus pelecehan yang terakhir dilakukan oleh JP di salah satu ruangan sekolah pada 14 Agustus 2025.
Kala itu, korban tengah berada di ruang OSIS bersama teman-temannya. Tak berselang lama, JP datang dan menyuruh teman-teman korban untuk keluar ruangan.
Setelah teman-teman korban keluar, JP lalu melecehkan korban.
“Jadi dirangkul dari belakang dan kemudian dilecehkan dengan menyentuh bagian sensitif korban,” ucap Kusumo.
Setelah berkali-kali dilecehkan, korban yang merasa depresi akhirnya melapor ke orang tuanya dan laporan itu ditindaklanjuti polisi.
Akibat perbuatannya, JP kini terancam dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kekerasan seksual terhadap anak dengan maksimal hukuman selama 15 tahun penjara.
“Saat ini kami sudah berkomunikasi berkaitan psikologi anak tersebut (korban) dengan KPAD dan juga Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bekasi,” pungkas Kusumo.
Kepala Polisi Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelecehan itu dilakukan tersangka sebanyak tiga kali di ruang osis sekolah.
“Pengakuan korban, pelaku telah melecehkan sebanyak tiga kali. Akibat pelecehan itu, korban mengalami tekanan mental bahkan korban berupaya untuk melukai diri sendiri,” kata Kusumo saat rilis pers di kantornya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Kronologi kasus pelecehan yang terakhir dilakukan oleh JP di salah satu ruangan sekolah pada 14 Agustus 2025.
Kala itu, korban tengah berada di ruang OSIS bersama teman-temannya. Tak berselang lama, JP datang dan menyuruh teman-teman korban untuk keluar ruangan.
Setelah teman-teman korban keluar, JP lalu melecehkan korban.
“Siswi yang lain keluar dan kemudian pelaku dari belakang memegang korban. Jadi dirangkul dari belakang dan kemudian dilecehkan dengan menyentuh bagian sensitif korban,” ucap Kusumo.
Setelah berkali-kali dilecehkan, korban yang merasa depresi akhirnya melapor ke orang tuanya dan laporan itu ditindaklanjuti polisi.
Akibat perbuatannya, JP kini terancam dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kekerasan seksual terhadap anak dengan maksimal hukuman selama 15 tahun penjara.
“Saat ini kami sudah berkomunikasi berkaitan psikologi anak tersebut (korban) dengan KPAD dan juga Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bekasi,” pungkas Kusumo.
