Connect with us

Online Bekasi

Langgar Aturan Penempatan, Kantor Penyalur Pekerja Migran di Bekasi Disegel Kementerian P2MI

News

Langgar Aturan Penempatan, Kantor Penyalur Pekerja Migran di Bekasi Disegel Kementerian P2MI

OnlineBekasi.com – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bumimas Indonesia Mandiri setelah terbukti memberangkatkan dua pekerja migran Indonesia (PMI) ke Singapura tanpa melalui prosedur yang semestinya, Kamis (5/2/2026).

Direktur Jenderal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, mengungkapkan bahwa dua PMI berinisial RS dan SMP diberangkatkan tanpa mengikuti orientasi pra-pemberangkatan (OPP), yang merupakan tahapan wajib sebelum penempatan ke luar negeri.

“P3MI ini atau perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI nomor 4 tahun 2025 khususnya di Pasal 9 ayat 1 huruf E yaitu tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon pekerja migrannya dalam OPP,” kata dia di Jatiasih, Kota Bekasi.

Rinardi menjelaskan, penyegelan kantor PT Bumimas Indonesia Mandiri dilakukan setelah proses pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

Langkah pemeriksaan tersebut berawal dari laporan yang diterima P2MI terkait dugaan penempatan non-prosedural terhadap seorang pekerja migran berinisial RS asal Nusa Tenggara Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, P2MI melakukan pendalaman kasus serta memanggil pihak PT Bumimas Indonesia Mandiri untuk klarifikasi sebanyak dua kali.

Dalam proses tersebut, P2MI kembali menemukan pelanggaran serupa yang melibatkan pekerja migran lain berinisial SMP asal Jawa Timur.

“Oleh karena itu, PT Bumimas Indonesia Mandiri dikenakan sanksi administratif,” jelas dia.

Rinardi menambahkan, sanksi yang dijatuhkan meliputi penghentian sementara seluruh layanan perusahaan selama tiga bulan, kewajiban menyerahkan seluruh data calon pekerja migran, serta larangan melakukan proses seleksi.

“Apabila PT Bumimas Indonesia Mandiri tidak melaksanakan kewajiban, maka sanksi yang lebih beratnya adalah dilakukan pencabutan izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau SIP3MI,” tegas dia.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top