OnlineBekasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial AS (32) yang diduga terlibat peredaran ganja lintas Sumatra-Jawa di wilayah Bintara Jaya, Bekasi Barat, pada Selasa (3/3/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan dari penangkapan tersebut polisi menyita total 39 kilogram ganja.
“30 kilogram kami amankan dari rumah kontrakannya di Bekasi Barat dan 9 kilogram lainnya di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi,” ucap Kusumo kepada wartawan di lokasi.
Kusumo menjelaskan, penangkapan AS merupakan hasil pengembangan kasus dari wilayah Sumber Artha, Bekasi Barat.
Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS mengaku memperoleh ganja dari Sumatra Barat yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Pengiriman dilakukan dengan menyamarkan paket ganja yang dililit menggunakan lakban hitam dan kardus yang dipakai untuk menyembunyikan ganja, ditabur bubuk kopi untuk menyamarkan bau,” jelas dia.
Sebagian ganja tersebut diketahui telah diedarkan ke sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Bekasi, Depok, hingga Surabaya.
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk yang berada di wilayah Sumatra.
Atas perbuatannya, AS terancam dijerat Pasal 114 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat 2 tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
