OnlineBekasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi meringkus tiga pria penjual obat keras daftar G di bangunan kontrakan di Kampung Jati, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/2/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, dari tangan tiga pelaku, pihaknya turut menyita total 5.250 butir tramadol.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah yaitu di Kecamatan Cikarang Utara dan Kecamatan Sukamantri Kabupaten Bekasi,” kata Sumarni dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Sumarni menjelaskan, penangkapan pelaku pertama berinisial T dilakukan di sebuah kontrakan di Kampung Jati, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam penangkapan tersebut, T kedapatan menyimpan 5.000 butir tramadol setelah polisi menggeledah lokasi kejadian.
“Selanjutnya di hari yang sama, penindakan kedua dilakukan di Kampung Elo, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Bekasi. Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial K dan H,” tutur dia.
Dari lokasi penangkapan pelaku K dan H, polisi kembali menyita 250 butir tramadol, beberapa unit ponsel, serta barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan obat.
Terkini, polisi telah membawa ketiga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Satnarkoba juga akan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pelimpahan,” pungkas dia.
