Connect with us

Online Bekasi

Dua Pedagang Obat Daftar G Ditangkap di Tambun, Ribuan Eximer Ikut Disita

News

Dua Pedagang Obat Daftar G Ditangkap di Tambun, Ribuan Eximer Ikut Disita

OnlineBekasi.com – Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan menangkap dua pria berinisial M dan FS karena menjual obat daftar G, Selasa (10/3/2025) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Deutronomium Maru’ao mengatakan, pihaknya turut menyita ribuan obat daftar G.

“Total obat daftar G yang disita mencapai 2.003 butir yang terdiri dari Eximer dan Tramadol dan Trihex,” kata dia dalam keterangannya dikutip Kamis (12/3/2026).

Ia menuturkan, kronologi penangkapan dua pelaku bermula saat polisi menerima informasi soal aktivitas penjualan obat daftar G secara ilegal di Kompleks Pertokoan Griya Asri 2, Desa Sumberjaya.

Polisi yang menerima informasi tersebut selanjutnya mengecek ke lokasi dan menangkap M.

“Di sana kami menyita 240 butir obat diduga jenis Tramadol, 67 butir Eximer, serta uang hasil penjualan Rp27.000,” tuturnya.

Setelah penangkapan M, polisi kembali menerima informasi serupa di Jalan Buwek Raya, Desa Sumberjaya.

Di lokasi kedua, petugas menangkap FS beserta barang bukti 236 butir Tramadol, 1.000 butir Eximer, 460 butir Trihex, uang Rp92.000, serta satu tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Akibat perbuatannya, M dan FS kini telah ditahan di Polsek Tambun Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka terancam dijerat melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas dia.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top