OnlineBekasi.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memberikan penjelasan terkait ketentuan penulisan nama dan gelar pada Paspor Republik Indonesia guna memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan aturan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional serta standar internasional yang berlaku.
“Penulisan nama pada halaman identitas paspor mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan, khususnya pada akta kelahiran, buku nikah, dan ijazah (SD/SMP/SMA),” ujar Anggi, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, penggunaan data kependudukan juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Secara internasional, penulisan nama pada paspor juga wajib mengikuti standar yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) guna memastikan keseragaman serta memudahkan verifikasi oleh sistem pembaca paspor di berbagai negara,” jelasnya.
Anggi menambahkan, kolom nama pada halaman identitas paspor memiliki batas jumlah karakter, yakni sekitar 30 hingga 34 karakter termasuk spasi.
Huruf tertentu seperti W dan M bahkan dihitung sebagai dua karakter dalam sistem.
“Apabila nama pemohon melebihi batas tersebut, penulisan akan disesuaikan dengan sistem penerbitan paspor, sementara sisa nama lengkap dapat dicantumkan pada halaman endorsement atau catatan tambahan,” tutupnya.
