OnlineBekasi.com – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial ZUL (31) terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Bekasi Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Untung Riswaji mengatakan pelaku berperan sebagai penjaga toko sekaligus pengedar dalam kasus tersebut.
“Pelaku berinisial ZUL (31) kami amankan di kawasan Jalan Kranji, Bekasi Barat,” ujar Untung.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah kos yang dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus tempat menjalankan aktivitas peredaran obat ilegal.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita obat keras daftar G seperti Eximer, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol dengan total 9.258 butir.
Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp515.000, satu unit ponsel, serta plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.
“Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih lima bulan dengan modus berkedok toko kosmetik,” jelasnya.
Untung menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Bekasi Kota.
“Penindakan ini akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bekasi,” tutupnya.
