OnlineBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi mengubah kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait efisiensi energi dan pengendalian mobilitas.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, penyesuaian tersebut merupakan bagian dari keselarasan antara pemerintah daerah dan pusat dalam tata kelola pemerintahan.
“Ketika arah kebijakan nasional telah ditetapkan, maka sudah seharusnya kita menyesuaikan,” kata Tri, Senin (6/4/2026).
Ia memastikan perubahan jadwal WFH tidak akan memengaruhi kinerja ASN maupun pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pengaturan kerja telah disusun agar layanan publik tetap berjalan.
“Yang utama adalah memastikan produktivitas tetap terjaga dan pelayanan publik tetap optimal,” ujarnya.
Tri menambahkan, perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi dengan sistem kehadiran yang disesuaikan.
Selain itu, kebijakan WFH juga dimanfaatkan untuk mendorong percepatan digitalisasi di lingkungan birokrasi.
“Pelayanan publik ke depan harus semakin cepat, transparan, dan bisa diakses tanpa batas ruang,” katanya.
