OnlineBekasi.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menggandeng sembilan desa dan kelurahan untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) sejak tingkat masyarakat.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Imigrasi Bekasi, Selasa (15/9/2026) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dapat memperluas penyampaian informasi mengenai keimigrasian kepada masyarakat.
Menurutnya, pemahaman mengenai prosedur keberangkatan ke luar negeri penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO maupun TPPM.
“Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi menjadi langkah untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam mendekatkan informasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat,” kata Anggi dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Melalui program tersebut, masyarakat akan diberikan pemahaman mengenai prosedur keimigrasian, termasuk risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural serta modus yang berpotensi mengarah pada TPPO dan TPPM.
Anggi menyebut upaya pencegahan perlu dilakukan sejak dari tingkat paling awal dengan meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam tindak pidana tersebut.
“Sembilan wilayah yang terlibat dalam kerja sama tersebut yakni Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya dan Mustikajaya. Selain itu, terdapat Desa Mekarmukti, Sindangjaya dan Wanasari,” jelas dia.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi bagian dari program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi yang mengusung semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, sekaligus memperkuat upaya pencegahan TPPO dan TPPM melalui edukasi langsung kepada masyarakat.
