Connect with us

Online Bekasi

10 Pelajar Diamankan Usai Serang Anak Sekolah di Bekasi Selatan, Polisi Sita Celurit dan Samurai

News

10 Pelajar Diamankan Usai Serang Anak Sekolah di Bekasi Selatan, Polisi Sita Celurit dan Samurai

OnlineBekasi.com – Sebanyak 10 pelajar diamankan polisi setelah diduga terlibat penyerangan terhadap sejumlah anak sekolah di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya pulang sekolah. Mereka kemudian diserang sekelompok anak yang membawa senjata tajam.

Polisi melakukan penyelidikan setelah video penyerangan tersebut beredar di media sosial. Hasilnya, 10 anak yang berhadapan dengan hukum berhasil diamankan.

“Status mereka seluruhnya merupakan pelajar dan berasal dari dua sekolah di wilayah Jakarta Timur. Saat ini, mereka masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Bekasi Selatan,” kata Verdika kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Dari tangan para pelajar tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu celurit, satu senjata tajam berbentuk samurai, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa handphone.

Verdika mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dalam penyerangan tersebut. Polisi juga belum menemukan indikasi penggunaan obat-obatan dalam kejadian itu.

“Sampai dengan saat ini, belum ditemukan adanya pengaruh obat-obatan,” ujarnya.

Dalam kejadian tersebut, satu orang korban mengalami luka akibat terkena senjata tajam pada bagian lengan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan dan kini telah kembali.

Menurut Verdika, penyerangan bukan dilakukan secara acak. Para pelaku disebut merasa tidak terima setelah terjadi persoalan saat mereka melintas di wilayah Bekasi Selatan.

Awalnya, salah satu topi milik kelompok tersebut diambil. Polisi menyebut pengambilan topi itu diduga dilakukan untuk iseng.

“Jadi, awalnya yang ngambil topi adalah penyerang. Jadi mereka melintas di wilayah Bekasi Selatan kemudian topinya diambil. Karena tidak terima, mereka kemudian mengajak teman-temannya untuk datang dan melakukan penyerangan,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, mereka kemudian mengajak rekan-rekannya dan kembali mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 307 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, atau Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, atau Pasal 472 huruf A KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun enam bulan.

Karena seluruh anak yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan berdasarkan sistem peradilan pidana anak.

Polisi memastikan hak dan identitas anak tetap dilindungi selama proses pemeriksaan.

Polisi juga mengimbau para pelajar di Kota Bekasi tidak terlibat tawuran maupun membawa senjata tajam.

“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” kata Verdika.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top