OnlineBekasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan larangan bagi kendaraan yang menunggak pajak untuk parkir di gedung kantor.
Kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk teguran bagi aparatur sipil negara (ASN) yang belum taat membayar pajak kendaraan.
“Larangan parkir ini sengaja dilakukan karena banyak ASN yang menunggak pajak,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Rabu (10/12/2025).
Tri menjelaskan, selain sebagai teguran, kebijakan ini juga dimaksudkan agar ASN Kota Bekasi dapat memberi contoh kepada masyarakat.
Pendapatan dari pajak kendaraan nantinya akan masuk ke kas daerah dan diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi.
“Keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah, dan kami saat ini sedang giat-giatnya meningkatkan pendapatan daerah,” tambahnya.
Tri menambahkan, meski larangan ini diberlakukan, ia belum mengetahui secara rinci jumlah kendaraan ASN yang menunggak pajak.
“Kalau secara rinci jumlahnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengetahui. Tapi Kepala Bapenda sebelum pelaksanaan sudah melaporkan ke saya,” pungkas Tri.
