Connect with us

Online Bekasi

Curi dan Jual Perhiasan Milik Majikan Untuk Gandakan Uang, ART di Medan Satria Berakhir Ditangkap Polisi

News

Curi dan Jual Perhiasan Milik Majikan Untuk Gandakan Uang, ART di Medan Satria Berakhir Ditangkap Polisi

OnlineBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) terhadap majikannya sendiri di Alamanda Indah, Medan Satria Kota Bekasi, Kamis (9/4/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berinisial R (53) telah bekerja cukup lama dan mendapat kepercayaan penuh dari korban.

“Pelaku ini sudah bekerja sekitar lima sampai enam tahun, sehingga mengetahui tempat penyimpanan perhiasan milik korban,” kata Kusumo saat rilis pers di kantornya, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini terungkap saat korban hendak mengambil salah satu perhiasan, namun mendapati barang berharga yang biasa disimpan sudah tidak ada.

Korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada pelaku, namun tidak mendapat jawaban hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Korban curiga karena perhiasan di tempat penyimpanan sudah habis, kemudian melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui telah mengambil dan menjual sejumlah perhiasan milik korban.

Adapun barang yang diambil antara lain kalung, liontin, serta beberapa jenis gelang dengan berbagai berat.

“Perhiasan tersebut diambil dan kemudian dijual oleh pelaku,” kata Kusumo.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku sempat berkenalan dengan seseorang yang mengatasnamakan Kyai S melalui media sosial yang menawarkan praktik pelipatgandaan uang atau uang gaib.

Pelaku yang tertarik kemudian mencoba mengikuti ajakan tersebut, namun karena tidak memiliki modal, ia akhirnya mencuri.

“Karena tertarik dan tidak memiliki modal, pelaku kemudian melakukan aksinya,” ujar Kusumo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top