OnlineBekasi.com – Seorang perempuan berinisial DM (19) diamankan setelah diduga menganiaya anak tirinya yang masih berusia empat tahun hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan, kasus ini terungkap saat pihaknya menerima informasi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi terkait kondisi korban.
“Korban saat itu menjalani perawatan intensif dan ditemukan sejumlah luka yang perlu didalami penyebabnya,” kata Ikhlas dalam keterangannya dikutip Selasa (14/7/2026).
Penyidik yang menerima laporan tersebut kemudian menuju ke tempat korban dirawat yakni di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara. Saat ditemui, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Penyidik yang curiga lalu meminta keterangan pelaku. Saat itu, DM menyebut bahwa anaknya terluka akibat jatuh di kamar mandi.
“Dari hasil visum sementara, korban diketahui mengalami luka lebam di bagian wajah, dada, punggung, dan perut. Selain itu ditemukan pula luka lecet serta luka bakar pada tubuh korban,” kata dia.
Atas dasar temuan itu, penyidik lalu mendalami keterangan DM dan akhirnya didapatkam informasi bahwa korban telah disiksa sejak bulan Mei-Juli 2026.
DM juga mengaku sengaja melakukan penganiayaan kepada anaknya dengan alasan mendisiplinkan korban.
Adapun dalam proses penyidikan, penyidik turut menyiya sejumlah barang bukti berupa gayung plastik, sikat gigi anak, pakaian milik tersangka, serta dokumen hasil visum sementara.
“Dugaan lain ada faktor emosional yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Namun hal itu masih terus didalami oleh penyidik,” jelas dia.
Saat ini, lanjut Ikhlas, korban sudah mendapat pendampingan medis dan psikologis.
Polisi juga berkoordinasi dengan DP3A serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses penanganan perkara berlangsung.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Ancaman pidana tersebut dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua tiri korban,” pungkas dia.
