OnlineBekasi.com – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua terduga pelaku yang diduga memproduksi tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis (6/8/2026).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan, penangkapan itu dilakukan secara bertahap di dua wilayah yakni Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Penangkapan dilakukan bersama barang bukti seberat 441,10 gram tembakau sintetis siap edar,” ujar Untung dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Ia menuturkan, kronologi penangkapan dua terduga pelaku itu bermula dari informasi soal adanya peredaran tembakau sintetis di wilayah Mustikasari, Kota Bekasi, Kamis (6/8/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal lalu menyelidikinya melalui media sosial Instagram. Hasilnya, ditemukan akun yang diduga menjual tembakau sintetis.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mengamankan perempuan berinisial M.R.S di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata Untung.
Di sana, MRS mengaku hanya berperan sebagai penerima transfer dan pengelola rekening, sementara barang tersebut diproduksi dan dipasok oleh pria berinisial RR.
Polisi pun selanjutnya menyita satu unit HP dan buku rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi.
MRS selanjutnya dimintai keterangan guna pengembangan kasus tersebut. Hasilnya, pelaku RR ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Melati, Jatimulya.
Dalam pengakuannya, RR mulai memproduksi tembakau sintetis sejak Maret 2026 setelah mempelajari cara pembuatannya melalui media sosial Instagram.
“RR juga mengaku telah tiga kali memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis melalui akun Instagram,” kata Untung.
Untung mengatakan, pihaknya turut menyita satu bungkus tembakau biasa, dua timbangan digital, toples, gelas ukur, jeriken alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 pak plastik klip, serta dua unit iPhone yang digunakan untuk transaksi.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia.
