Connect with us

Online Bekasi

Pemkab Bekasi Periksa 5 Perusahaan karena Diduga Cemari Udara di Cikarang Pusat

News

Pemkab Bekasi Periksa 5 Perusahaan karena Diduga Cemari Udara di Cikarang Pusat

OnlineBekasi.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi memeriksa lima perusahaan yang menjalankan aktivitas batching plant di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat. 

Pemeriksaan dilakukan setelah adanya aduan warga terkait polusi debu dan tumpahan material yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan mengatakan, tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH telah turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas serta dokumen lingkungan perusahaan yang berada di wilayah tersebut.

“Setelah kita turun ke lapangan pada minggu kemarin, itu ada lima perusahaan,” ujar Dedi dalam keterangannya dikutip Rabu (12/8/2026).

Dari lima perusahaan tersebut, dua di antaranya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Karena kewenangan terhadap perusahaan PMA berada di tingkat provinsi, DLH Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Sementara itu, perusahaan yang menjadi kewenangan Pemkab Bekasi akan dipanggil untuk menjalani verifikasi dokumen lingkungan, termasuk AMDAL maupun UKL-UPL. 

Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan juga akan diperketat untuk memastikan kewajiban lingkungan dijalankan.

“Dalam minggu-minggu ini kita akan memanggil untuk memverifikasi dokumen lingkungannya. Ke depan pengawasan kita akan lebih intensif,” kata Dedi.

Selain memeriksa dokumen, DLH juga menyoroti dampak aktivitas perusahaan yang dirasakan masyarakat, terutama debu dan tumpahan material yang berpotensi mengganggu warga maupun pengguna jalan di sekitar lokasi.

Dedi meminta perusahaan melakukan penyiraman dan pengendalian debu secara rutin selama aktivitas operasional berlangsung. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi dampak polusi yang menjadi salah satu keluhan utama masyarakat.

“Perusahaan kita minta bertanggung jawab terhadap dampak polusi debu dari tumpahan material perusahaan, dilakukan penyiraman dan kontrol setiap menjalankan aktivitas usahanya,” jelasnya.

DLH Kabupaten Bekasi juga berencana melakukan pengujian kualitas udara ambien di sekitar perempatan Tegal Danas. 

Pengujian tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi kualitas udara sekaligus memastikan apakah masih memenuhi atau telah melampaui baku mutu yang ditetapkan.

“Hasil pemeriksaan perusahaan dan pengujian kualitas udara nantinya menjadi bahan bagi Pemkab Bekasi untuk menentukan langkah pengawasan lebih lanjut terhadap aktivitas usaha di wilayah Hegarmukti,” pungkas dia.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top