OnlineBekasi.com – Seorang pemuda berinisial M (18) menjadi korban pembacokan saat tawuran di Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, korban mengalami bacok di bagian belakang pinggang dan masih dirawat di rumah sakit.
“Korban diserang menggunakan celurit dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Verdika dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Verdika menuturkan, delapan orang yang ditangkap terdiri dari dua tersangka dan enam anak yang berkonflik dengan hukum. Empat dari enam anak tersebut masih berstatus sebagai pelajar.
Mereka diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jatiasih, Pondok Melati, dan Pondok Gede. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua bilah celurit, satu sepeda motor, tiga telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Tawuran sebelumnya diatur melalui komunikasi di media sosial. Para pelaku menggunakan platform untuk mengatur pertemuan antarkelompok sebelum aksi tawuran berlangsung,” ujar dia.
Verdika menjelaskan, ia masih mendalami apakah para pelaku tergabung dalam gangster atau kelompok tertentu. Penelusuran juga dilakukan terhadap akun media sosial yang digunakan para pelaku.
“Kami masih mendalami apakah mereka tergabung dalam grup, gangster, atau kelompok tertentu yang melakukan tawuran. Proses penyelidikan tidak berhenti sampai di sini,” jelasnya.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan para pelaku pernah melakukan tawuran sebelumnya.
Sebab, meski para pelaku mengaku baru melakukan aksi tersebut di Jatiasih, polisi tidak hanya mengandalkan pengakuan mereka.
“Kami masih menggali informasi, termasuk terkait media sosial mereka maupun media sosial lain yang terhubung dengan akun-akun tersebut,” kata Verdika.
Terkini, dua tersangka yang sudah dikategorikan dewasa disangkakan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.
“Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas dia.
