OnlineBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi menertibkan 88 bangunan yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di kawasan Jalan Tanah Apit, Medan Satria, Kota Bekasi.
Penertiban dilakukan selama dua hari pada 6-7 Oktober 2026. Dari total bangunan yang dibongkar, 78 bangunan ditertibkan pada Selasa (6/10), sementara 10 bangunan lainnya dibongkar pada Rabu (7/10).
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan, seluruh bangunan tersebut berada di sepanjang sekitar 800 meter kawasan Saluran Irigasi Tanah Apit.
“Sepanjang kurang lebih 800 meter, ada 78 bangunan yang kami tertibkan atau bongkar hari Selasa dan 10 bangunan pada hari ini (Rabu), sehingga total ada 88 bangunan yang sudah dibongkar,” kata Arief dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot Bekasi terlebih dahulu melakukan pendataan dan pengukuran terhadap bangunan yang berada di area tersebut.
Pemilik bangunan juga telah diberikan sosialisasi, surat peringatan, hingga perintah untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Penertiban melibatkan sejumlah instansi, termasuk kepolisian, TNI, Satpol PP, kejaksaan, pengadilan, Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta PJT II.
Bangunan ditertibkan karena berdiri di atas lahan PJT II dan tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang maupun peruntukan bangunan.
“Setelah seluruh bangunan ditertibkan, kawasan direncanakan untuk mendukung sejumlah proyek, seperti pelebaran jalan, normalisasi sungai untuk pengendalian banjir, dan pembangunan pedestrian,” ucap dia.
Pemkot Bekasi mengimbau warga tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin.
“Masyarakat juga diminta memastikan pembangunan dilakukan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” tutur Arief.
