Onlinebekasi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi resmi menerapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Kebijak itu mulai berlaku Senin (14/7) mendatang untuk siswa PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bekasi.
Adapun dalam rentang waktu pukul 06.30-07.15 WIB, para siswa wajib mengikuti program Pertemuan Pagi Ceria.
Pada rentang waktu tersebut Kepala Sekolah melakukan pembinaan peserta didik yang meliputi; pukul 06.30-06.45 WIB: Senam Anak Indonesia Hebat.
Kemudian, pukul 06.45-07.00 WIB: Sholat Dhuha (untuk peserta didik Muslim) dan ibadah pagi lainnya untuk Non-Muslim, serta 07.00 – 07.15 WIB: Sarapan sehat bergizi yang dibawa dari rumah.
“Setelah kegiatan pagi, pembelajaran efektif dimulai pukul 07.15 WIB. Dengan ini, kami ingin membentuk pola hidup sehat, disiplin, dan religius sejak dini,” kata Kepala Disdik Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, dikutip Sabtu (12/7).
Kebijakan serupa juga diterapkan di Kota Bekasi, sekolah dasar dan menengah pertama mulai masuk jam 06.30, mengikuti arahan Gubenrur Jawa Barat. (dpr)
