Online Bekasi – Seorang anggota Polres Metro berinisial NN dikabarkan terjaring operasi tangkat tangan (OTT) oleh petugas Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pasalnya, bintara polisi tersebut diduga melakukan pemerasan terkait tuduhan kasus narkoba.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, NN memeras seorang warga berinisial MM senilai Rp 10 juta. MM yang merupakan pelayan kafe di kawasan Tambun Selatan diperas setelah ditangkap atas tuduhan kasus narkoba pada Sabtu (4/3) lalu.
Usai penangkapan ituu, keluarga MM berinisial NR (40) langsung menemui NN. Dalam pertemuan itu, NN diduga meminta uang Rp 40 juta agar MM yang ditangkap atas kasus narkoba dapat dibebaskan.
NR merasa keberatan, karena nilai yang diminta NR cuku[p besar. Alhasil, keduanya akhirnya negoisasi, dan disepakati uang untuk membebaskan MM sebesar Rp 10 juta. Keduanya lalu bertemua di kawasan Tambun.
Namun, ketika NR memberikan uang tersebut dimana pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar, anggota Propam Polda Metro Jaya menangkapnya. Belum diketahui terungkapnya kasus ini berkat laporan NR kepada anggota Propam atau penyelidikan anggota sendiri.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi wartawan pada Minggu (12/3) membenarkan perihal kabar penangkapan anak buahnya oleh Propam Polda Metro Jaya.
“Informasi tersebut masih kita dalami faktanya,” kata Asep pada Minggu (12/3).
Asep menambahkan, telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan adanya pungutan liar atau pemerasan yang melibatkan anggotanya. Salah satunya selalu mengingatkan tentang kode etik, disiplin Polri dan pidana di hadapan anggota ketika apel upacara tiap pekan. (fiz)