Online Bekasi – Sedikitnya 147 pegawai Pemerintah Kota Bekasi tak masuk kerja usai libur panjang wafatnya Isa Almasih yang jatuh pada pekan lalu. 88 pegawai diantaranya tak masuk kerja tanpa alasan.
Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, seharusnya jumlah peserta apel hari pertama kerja pasca libur panjang yang dibalut Hari Kesadaran Nasional di Plasa Pemkot Bekasi sebanyak 1.937 orang.
“Namun yang hadir hanya ada 1.790 orang, 147 tidak hadir,” kata Sajekti, Senin (17/4).
Ia merinci, dari 147 pegawai baik PNS maupun kontrak 23 orang memberikan keterangan sakit, dan tujuh orang cuti, 29 orang dinas luar kota, dan 88 orang tak masuk tanpa memberikan keterangan.
“Kami menyiapkan sanksi bagi pegawai yang tidak masuk tanpa memberikan keterangan,” ujarnya.
Menurut dia, sanksi tersebut, sudah sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dan undang-undang yang berlaku.
“Sanksi berupa penurunan jabatan sampai dengan pemberhentian secara tidak hormat, ini merujuk pada undang-undang tahun 1999 pasal 84,” katanya.
Sajekti menambahkan, pihaknya masih mendata pegawai yang berkantor di luar Plasa Pemkot Bekasi seperti kecamatan, kelurahan, UPTD, dan lainnya. Sebab, seluruh pegawai di Kota Bekasi mencapai 18 ribu lebih, dengan rincian 13 ribu PNS dan TKK 5 ribu. (adv/adw)