Online Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyosialisasikan angkutan perkotaan yang dilengkapi dengan pendingin ruangan, Senin, 15 Mei 2018. Diharapkan pada 2018 mendatang, semua angkutan umum di wilayah setempat mempunyai fasilitas serupa.
“Ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Senin, 15 Mei 2017. Menurut dia, angkutan umum berpendingin ruangan termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2015.
Yayan mengatakan, pendingin ruangan dipakai agar penumpang tetap nyaman menggunakan angkutan umum, sehingga menanggalkan kendaraan pribadi. Dengan begitu, kata Yayan, kepadatan lalu lintas akibat penggunaan kendaraan pribadi dapat ditekan.
Yayan mengatakan, sebagai percontohan sebuah angkot K-02 jurusan Terminal Bekasi-Pondok Gede sudah dilengkapi fasilitas pendingin ruangan dengan bantuan modal dari Kementrian Perhubungan. “Untuk tarif nanti menyesuaikan, kami ingin semua angkot dilengkapi AC,” kata Yayan.
Haifa Rosi, 47 tahun, mengatakan, mendapatkan bantuan modal dari Kementrian Perhubungan sebesar Rp 15 juta. Dana tersebut dipakai untuk melengkapi fasilitas ruang pendingin dan melakukan perbaikan. “Sejak sebulan lalu saya memperbaikinya,” kata dia.
Ia mengatakan, akan menaikkan setoran angkotnya dari Rp 150 ribu sehari menjadi Rp 200 ribu. Sebab, dengan fasilitas tersebut otomatis biaya perawatan juga akan naik. “Belum pernah diuji coba, setelah ini kemungkinan langsung dioperasikan,” kata Haifa. (adv/fiz)