Onlinebekasi – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengatakan, instansinya telah memberikan sanksi teguran kepada anggotanya yang melakukan aksi pungutan liar kepada sopir angkutan karena telat memperpanjang KIR.
Zeno membantah anggotanya mengutip uang sebesar Rp 1,5 juta seperti dalam narasi yang viral. Menurut dia, pungli kepada sopir yaitu sebesar Rp 100 ribu.
“Sudah dilakukan sidang etik terhadap yang bersangkutan,diterbitkan teguran dengan acuan peraturan perundang-undangan,” kata Zeno kepada wartawan, Jumat, 14 Maret 2025.
Zeno menambahkan, pihaknya akan mempeketat pengawasan terhadap anggota yang bertugas di lapangan.
“Berbagai hal kita lalukan untuk mencegah hal ini salah satunya dengan mencantumkan barcode Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di tempat-tempat umum,” ujarnya.
Reporter: Yayan
Editor: Adi T
