Connect with us

Online Bekasi

Polisi Tak Memproses Laporan Terhadap Kaesang

News

Polisi Tak Memproses Laporan Terhadap Kaesang

Online Bekasi – Kepolisian menghentikan kasus pelaporan terhadap Kaesang Pangarep oleh Muhamad Hidayat S atas tuduhan ujaran kebencian dan penodaan agama. Alasannya, setelah dicermati, laporan itu tak mengandung unsur tindak pidana.

“Enggak ada (unsur pidana), enggak diproses,” kata Wakapolri Komjen Syafruddin kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (6/7).

Menurut dia, penyidik menganggap bahwa laporan ujaran kebencian dan penodaan agama adalah mengada-ada. Karena itu, penyidik kepolisian memutuskan untuk tidak memproses laporan tersebut.

“Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali,” ujar perwira tinggi bintang tiga ini.

MHS melaporkan akun youtube Kaesang karena menganggap terdapat unsur tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama. Akun itu memuat video bertajuk #BapakMintaProyek itu.

Polisi memastikan bahwa yang dilaporkan merupakan putra bungsu dari Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Adapun, pelaporannya pada tanggal 2 Juli 2017 di Polres Metro Bekasi Kota. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top