Online Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota resmi menutup kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep. Pasalnya, menyidik berpendapat bahwa laporan dari Muhamad Hidayat S tak mengandung unsur pidana.
“Dihentikan penyelidikannya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar, Senin (11/7).
Hero mengatakan, pertimbangan menghentikan penyelidikan karena penyidik sudah mendapatkan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, pidana, maupun Kominfo.
“Ahli berpendapatan tidak ada unsur tindak pidana,” ujarnya.
Hero mengatakan, pihaknya siap meladeni langkah hukum pelapor apabila tidak terima dengan langkah kepolisian yang menyetop penyelidikan tersebut.
MHS-sapaan akrab-Hidayat melaporkan akun youtube Kaesang, dimana akun itu memuat video berjudul #BapakMintaProyek. MHS menganggap akun milik putra Presiden Joko Widodo melakukan dugaan ujaran kebencian, sehingga melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. (fiz)