Online Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi telah menahan dua tersangka kasus penghakiman massa di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8) lalu. Keduanya adalah NA (39) dan SU (40), sedangkan lima pelaku lain masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan, dua tersangka sudah mengakui perbuatannya turut melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian amplifier di sebuah musala, Muhammad Aljahra (30).
“Melakukannya secara spontanitas, karena geram lantaran banyak aksi pencurian di wilayah tersebut,” kata Rizal, Senin (7/8).
Menurut Rizal, para tersangka pengeroyokan tersebut melakukan penganiayaan karena menganggap bahwa yang ditangkap tersebut merupakan pencuri sepeda motor atau begal sepeda motor. Sehingga, meluapkan amarahnya.
“Padahal yang dikeroyok tersebut adalah pemcuri amplifier sebuah musala,” ujar Rizal.
Kepada penyidik, kata dia, kedua tersangka menyesali perbuatannya. Apalagi yang dipukuli ternyata hanya merupakan seorang pencuri amplifier, di luar dugaannya pelaku pencurian sepeda motor.
“Kami masih mencari lima orang pelaku lain, yang berperan sebagai pembakar, membawa bahan bakar, dan lainnya,” kata dia. (fiz)