Online Bekasi – Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, bersama polisi mulai menerapkan sanksi tilang kepada pengendara angkutan berbasis online yang melanggar aturan. Ojek online dilarang mangkal sembarangan.
“Kami sudah menyediakan fasilitas pangkalan ojek online,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Senin 24 Oktober 2017.
Menurut dia, pangkalan ojek online tersebar di Stasiun Bekasi, Hyper Mall (Giant Mega Bekasi), MM, BCP, Pekayon, Tol Bekasi Timur, Bulak Kapal, Stasiun Kranji dan Stasiun Bekasi Timur. “Iya kita fasilitasi, hal itulah untuk dimanfaatkan oleh ojek online guna mengakomodir pergerakan penumpang yang tidak membawa kendaraan pribadi,” ujarnya.
Yayan mengatakan, lahan tersebut merupakan hasil lobi pihaknya kepada sejumlah perusahaan swasta dan instansi di wilayah setempat.
Yayan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 79 tentang Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan, maka diharapkan tidak ada lagi yang mengetem di bahu jalan.
“Sesuai kesepakatan, kalau mereka tidak tertib akan kita tilang. Sebetulnya sebelumnya sudah kita lakukan, cuma kita sebatas mengusir atau menghimbau. Nah sekarang ini, akan kita tindak tegas kalau melanggar, karena sudah ada Perwal,” katanya.
Yayan menambahkan Perwal itu hanya berlaku untuk ojek online, sedangkan taksi online mengacu dengan Permenhub No 26 Tahun 2017.
“Kalau terkait taksi online dan lain-lain belum, kita baru terbatas dengan penataan ojek-ojek online. Kita mengacu dengan Permenhub No 26 itu, kalau informasi kita dengar, aturan itu baru berlaku 1 November 2017,” katanya.
Yayan menambahkan, Dishub Kota Bekasi membentuk satuan khusus untuk pengusir ojek online. “Petugas lapangan hanya bisa mengusir dan mengimbau ojek online yang nakal. Namun mulai saat ini bisa kita tilang dengan melibatkan polisi,” katanya. (ant/fiz)