Connect with us

Online Bekasi

Wajib Pajak Diimbau Segera Manfaatkan Balik Nama Harta Amnesti Pajak

Bisnis

Wajib Pajak Diimbau Segera Manfaatkan Balik Nama Harta Amnesti Pajak

Online Bekasi – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II mengimbau wajib pajak yang telah ikut Amnesti Pajak segera memanfaatkan pembebasan pajak penghasilan atas hak atas tanah dan/bangunan dengan memasukkan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pph tanpa menunggu di akhir batas waktu pengajuan permohonan.

Plh Kepala Kanwil DJP Jabar II Ade Lili menyatakan bahwa sampai akhir November 2017 wajib pajak yang memanfaatkan dan mengajukan permohonan SKB PPh baru mencapai 22% dari 1.256 wajib pajak yang memiliki potensi untuk mengajukan permohonan SKB PPh. Adapun batas akhir pengajuan SKB PPh sendiri pada akhir Desember 2017.

“Ini baru di wilayah kerja Kanwil DJP Jabar II,” kata Ade di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Senin (27/11).

Secara nasional, kata dia, wajib pajak yang mengajukan permohonan SKB PPh tidak berbeda jauh dengan kondisi di wilayah Kanwil DJP Jabar II. Menurut dia, ada sekitar 151 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh atas harta yang telah dideklarasikan melalui Amnesti Pajak.

“Sampai akhir November baru ada 18% permohonan SKB PPh yang diajukan atau 27.000 permohonan,” ujarnya.

Disinyalir permohonan SKB PPh akan membludak di akhir batas waktu pengajuan permohonan yaitu 31 Desember 2017. Mengantisipasi membludaknya permohonan SKB di akhir tahun, Ditjen Pajak telah mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 165 tahun 2017.

Dengan PMK tersebut wajib pajak diberi pilihan dalam memanfaatkan fasilitas yang diperoleh diperoleh dari program amnesti pajak dengan mempermudah syarat pengajuan SKB yaitu wajib pajak yang mengajukan balik nama harga tanah atau bangunan ke BPN cukup melegalisasi surat keterangan amnesti pajak.

Adele juga menyampaikan bahwa bagi wajib pajak yang tetap ingin mengajukan permohonan SKB PPh, waktu penyelesaiannya akan dipercepat maksimal 5 hari kerja. “Kalau bisa di bawah 5 hari kerja kami akan percepat,” katanya.

Pengajuan SKB PPh dan legalisasi Sket diajukan melalui KPP tempat wajib pajar terdaftar. “Jangan menunggu di akhir-akhir, segera ajukan permohonan SKB atau legalisir Sketnya,” katanya. (fiz)

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top