Online Bekasi – Pemerintah bersama dengan kepolisian akan menindak tegas keberadaan Pak Ogah di Kota Bekasi, Jawa Barat yang beroperasi di jalan protokol. Pasalnya, keberadaan mereka kerap menimbulkan kemacetan.
“Kalau yang di jalan lingkungan, kami masih memberikan toleransi,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Selasa (16/1).
Yayan mencatat ada lebih dari 10 titik yang dijadikan oleh Pak Ogah yang beroperasi di Jalan Protokol. Ia mencontohkan titik itu berada di Jalan Ahmad Yani, Jalan KH. Noer Alie, Jalan Juanda, Jalan Cut Mutia, Jalan Siliwangi, hingga di depan gerbang tol Bekasi Timur.
“Di lokasi mereka beroperasi sudah ada marka jalan dan rambu lalu lintas. Mereka memaksa tetap menjalankan aksinya,” kata dia.
Ia mencontohkan, ada rambu lalu lintas dilarang memutar atau belok kanan. Selain rambu, kata dia, dipasang juga marka jalan untuk menutupnya. Tapi, oleh Pak Ogah marka itu sengaja dibuka, sehingga rambu lalu lintas diabaikan.
“Kami akan menggandeng Reskrim Polres Bekasi, karena bagian dari mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto menyambut baik rencana dinas perhubungan. Menurut dia, pihaknya juga akan menjerat pidana jika ditemukan pelanggaran hukum.
“Rencana dari dinas perhubungan sangat bagus sekali, pada prinsipnya kami mendukung,” kata Indarto. (fiz)