Connect with us

Online Bekasi

Pencuri Motor di Bekasi Dilumpuhkan

News

Pencuri Motor di Bekasi Dilumpuhkan

Tersangka pencuri sepeda motor dilumpuhkan

Online Bekasi.com – Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Kota Bekasi meringkus pelaku pencurian sepeda motor di wilayah setempat. Bahkan, pelaku M. Rizal alias Eye (30) terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri ketika ditangkap.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Hersiantony mengatakan pengungkapan itu bermula ketika petugas sedang patroli wilayah untuk mengantisipasi gangguan, keamanan, dan ketertiban, pada Kamis (13/3) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Sampai di Jalan Pakis RT 4 RW 6, Kelurahan Pekayon, petugas kepolisian melihat dua orang mencurigakan sedang mengutak-atik sepeda motor Honda Spacy B-3088-SJW milik warga yang diparkir di depan rumah.

“Pelaku berusaha mencuri sepeda motor milik warga bernama Ranu menggunakan kunci leter T,” kata Hersiantony, Senin (19/3).

Menurut dia, pelaku berhasil membongkar kunci sepeda motor tersebut lalu membawanya kabur dengan cara didorong. Karena itu, oleh petugas keduanya dibuntuti.

“Ternyata kedua pelaku sadar tengah dibuntuti polisi, sehingga melarikan diri dengan cara berpencar,” kata dia.

Menurut dia, satu pelaku kabur menggunakan sepeda motor, sedangkan satu lagi masuk ke perkampungan, dan sempat memasukkan sepeda motor hasil curian ke rumah kontrakannya, lalu berpura-pura nongkrong di depan rumah kontrakan.

“Ketika diinterogasi, pelaku tidak mengakui, justru melarikan diri. Sehingga diberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya,” katanya.

Ia mengatakan, hasil penggeledahan polisi menemukan sepeda motor hasil kejahatan, dua kunci leter T berikut anak matanya yang sempat disembunyikan di dalam sepatu. Adapun satu pelaku lagi, bernama Unai dapat lolos dari kejaran polisi.

“Pengakuannya, sudah 10 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Bekasi. Modusnya menggunakan kunci leter T dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman rumah warga,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Rizal kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. “Kami masih mengejar satu pelaku lagi,” kata dia. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top