Connect with us

Online Bekasi

Aplikator Ojek Online Sepakat Naikkan Tarif

Bisnis

Aplikator Ojek Online Sepakat Naikkan Tarif

ilustrasi

Jakarta, OB.com– Aplikator ojek online sepakat untuk menaikkan tarif. Demikian hasil rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Budi mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang berlangsung di Kantor Staf Presiden (KSP) Maret lalu. Rapat ini dilaksanakan untuk memfasilitasi persoalan tarif antara aplikator dan mitra pengemudi.

“Sesuai dengan petunjuk Menteri Perhubungan di KSP, posisi pemerintah adalah menengahi soal tarif antara aplikator dengan mitra pengemudi,” kata dia dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (5/4).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pihak aplikator, serta perwakilan pengemudi dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).

Budi mengatakan, dirinya telah menerima keluhan dari pengemudi mengenai pendapatan mereka yang terasa jauh berbeda antara saat ini. Kondisi itu berbeda dengan 1- 2 tahun lalu.

“Kata mereka sekarang semakin menurun. Apalagi semakin banyaknya pengemudi yang menjadi mitra dari aplikator. Selain itu, juga karena ketatnya persaingan antar aplikator,” jelasnya.

Budi memastikan rapat kali ini sekaligus pertemuan terakhir membahas mengenai ojek online. Menurutnya, pertemuan selanjutnya ialah antara aplikator dan mitranya terkait kesepakatan tarif.

Dia mengatakan, aplikator sendiri sepakat akan melakukan perbaikan tarif.

“Namun kedua aplikator bersepakat untuk melakukan perbaikan tarif dan pendapatan pengemudi, hal inilah yang nantinya akan mereka diskusikan dengan pengemudi masing- masing,” ujar dia.

Selain itu, dalam pertemuan hari ini juga ada kesepakatan untuk membantu menaikkan posisi tawar pengemudi karena ketidakberdayaan mereka dalam menghadapi keputusan sepihak dari aplikator.

“Kami akan mereview kerja sama antara pihak aplikator dengan mitra pengemudi. Selama ini dilakukan dengan sistem, sehingga pengemudi tidak memahami substansi kerjasama itu. Kami akan minta pihak Kemenakertrans dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mereview kesepakatan tersebut,” ujar dia dikutip dari detik.com. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top