Online Bekasi.com – Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Ganda Kusuma menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk membantu kepolisian mengentaskan peredaran minuman keras oplosan di wilayah setempat.
“Kita harus bantu kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Aparatur di daerah harus membuktikan membantu sepenuhnya kebijakan itu,” katanya, Senin (16/4).
Ditegaskan Ruddy bahwa segala bentuk peredaran minuman keras harus segera ditindak, dan ini menjadi tugas bersama antara kepolisian dan aparatur sipil Negara (ASN ) untuk memerangi peredaran minuman keras.
“Kita sudah memiliki perda minuman keras, kalau masih ada yang menjual atau mengedarkan minuman keras, saya minta agar segera dilaporkan untuk diambil tindakan tegas,” ujarnya.
Karena itu, peraturan tersebut harus ditegakan, sehingga Lurah dan Camat agar berkoordinasi dengan kepolisian sektor setempat untuk menginformasikan sekecil apapun potensi penyalagunaan minuman keras.
“Saya minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP setempat untuk kembali mengintensifkan kegiatan monitoring wilayah dengan sasaran peredaran miras,” katanya.
Jika ditemukan depot jamu maupun pedagang lapak yang memanfaatkan usahanya sebagai kedok penjualan minuman keras illegal, agar segera lapor kepada polsek setempat, kita harus pastikan tidak ada peredaran minuman keras di Kota Bekasi. Tandasnya. (adv/humas)
