Malang, OB.com – Satuan Narkoba Polres Malang Kota mengungkap “kebun” ganja di sebuah rumah di Jalan Jaya Srani IX, Pakis. Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam pengungkapan 36 pohon ganja tersebut.
“Benar ada pengungkapan kebun ganja oleh anggota. Kini masih ditangani dan dikembangkan,” ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Minggu (22/4).
Pengungkapan berawal dari penangkapan salah satu pengedar daun ganja, Adip (23). Dari lokasi penemuan ‘kebun’ ganja polisi menangkap Haki (25), Dio (21), dan Dimas (27). Semua warga Kota Malang.
“Dari pengedar, kami mengembangkan dengan menggerebek sebuah rumah yang sekaligus tempat menanam ganja,” katanya dikutip dari detikcom
Menurut dia, para tersangka mengaku baru tiga bulan ini menanam ganja. Namun, pihaknya menduga praktek tersebut sudah berjalan lama, melihat tanaman ganja yang ditemukan telah siap panen.
Tanaman ganja yang diamankan petugas, sudah setinggi hampir 1 meter. Dan tentunya pohon ganja tersebut sudah siap panen. Penggerebekan melibatkan semua petugas Satreskoba diback up aparat bersenjata lengkap. (fiz)
